Pendidikan . 20/05/2026, 16:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Nominal bantuan PIP 2026 berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa.
Normal: Rp450 ribu per tahun
Kelas akhir: Rp225 ribu
Normal: Rp750 ribu per tahun
Kelas akhir: Rp375 ribu
Normal: Rp1,8 juta per tahun
Kelas akhir: Rp900 ribu
Dana tersebut diharapkan digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, kursus hingga perlengkapan praktik siswa SMK.
Pemerintah menegaskan seluruh proses pencairan dana PIP tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan alasan mempercepat pencairan bantuan.
Selain itu, orang tua juga diminta menjaga kerahasiaan PIN ATM, kode OTP maupun data rekening agar tidak menjadi korban penipuan digital.
Jika menemukan kendala atau dugaan pungutan liar, masyarakat dapat melapor melalui layanan resmi Kemendikdasmen.
Program Indonesia Pintar 2026 diharapkan dapat membantu siswa tetap semangat sekolah dan meringankan beban ekonomi keluarga di tengah meningkatnya kebutuhan pendidikan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media