Hukum dan Kriminal . 25/05/2026, 12:21 WIB

Gegara Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Asal Semau Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT bertindak tegas terhadap pelaku pengrusakan ekosistem laut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seorang terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, berinisial SM (27), kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Aparat penegak hukum mengambil langkah hukum ini guna memberikan efek jera terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak rakitan yang merusak terumbu karang.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana menguasai dan membawa bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution di Kupang, Senin, 25 Mei 2026.

Penetapan pasal tersebut berkaitan erat dengan perkembangan kasus pengeboman ikan yang terjadi di perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang. Petugas mengamankan SM (27), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, bersama sejumlah barang bukti berupa tiga botol bom ikan rakitan serta tiga sumbu pemicu.

Kronologi Penangkapan dan Pengintaian oleh Tim Intel Polairud Polda NTT

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh SM. Masyarakat yang resah mengadukan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Semau kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi berharga dari warga tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung bergerak melakukan surveilans. Tim mengumpulkan bahan keterangan di sekitar Perairan Desa Akle sejak Jumat (22/5).

Usaha pengintaian petugas akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 WITA. Personel Intel Polairud melihat seorang pria yang mencurigakan sedang membawa keranjang dan dayung kayu menuju ke arah perahu miliknya.

Petugas tidak membuang waktu dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi menemukan bahan peledak rakitan berbahaya yang siap pakai untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal.

“Personel menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terduga pelaku,” ujarnya.

Penyitaan Barang Bukti dan Penyelidikan Pemasok Bahan Peledak

Kombes Pol Irwan Nasution memaparkan bahwa saat ini terduga pelaku SM masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengambil keterangan dari pelaku untuk kemudian melanjutkan kasus ini ke proses hukum selanjutnya.

Selain menyita bahan peledak rakitan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah peralatan melaut milik pelaku, antara lain:

  • Satu buah sampan berwarna hijau
  • Satu buah dayung kayu
  • Masker snorkeling dan panah ikan
  • Rol senar pancing serta satu unit gawai (HP)

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan sementara, SM ternyata bukan pemain baru. Pelaku mengaku telah melakukan aktivitas merusak lingkungan ini sejak tahun 2025. Biasanya, ia melancarkan aksi pengeboman tersebut pada waktu pagi maupun sore hari memanfaatkan situasi sepi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com