fin.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan melalui media sosial. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, mengatakan akun yang sedang didalami diketahui dimiliki seorang host berinisial SR.
"Pada prinsipnya, pengguna aplikasi tersebut merupakan host yang memiliki room live streaming untuk menghibur para followers dan viewers yang masuk ke roomnya," katanya kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas lengkap maupun platform media sosial yang digunakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Immanuel menjelaskan, dalam siaran langsung tersebut terdapat sistem challenge atau PK yang melibatkan host dan talent. Penonton dapat memberikan gift maupun tap layar sebagai bentuk dukungan kepada peserta challenge.
"Nantinya followers akan merequest challenge tertentu. Ada semacam punishment dan reward yang diberikan host kepada talent," ucapnya.
Ia mengungkapkan, para talent yang tampil dalam live streaming tersebut tidak direkrut secara resmi oleh host, melainkan bergabung sendiri sebagai followers atau penonton akun tersebut.
"Talent itu datang sendiri. Ketika dia masuk ke room, otomatis host akan bertanya mau melakukan apa. Di situlah muncul challenge atau PK tadi," bebernya.
Dalam praktiknya, sejumlah challenge disebut mengarah pada aksi vulgar demi menarik perhatian penonton sekaligus meningkatkan interaksi selama siaran berlangsung.
"Beberapa challenge dalam platform itu dikategorikan seperti buka tutup atau tantangan lain yang intinya membuat followers tertarik masuk ke room tersebut," ucapnya.
Apabila talent kalah dalam challenge, mereka diwajibkan menjalani punishment yang telah ditentukan sebelumnya. Dari mekanisme itulah muncul konten negatif yang akhirnya terdeteksi patroli siber kepolisian.
Hasil pendalaman polisi kemudian menemukan salah satu talent yang tampil dalam live streaming tersebut masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.
"Kebetulan saat kami melakukan pendalaman terhadap akun dan talent yang tampil, ternyata salah satunya masih di bawah umur, berusia 17 tahun," tuturnya.
Atas temuan tersebut, kepolisian menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam proses penanganan perkara sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya akses konten negatif di media sosial.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa media sosial saat ini sangat mudah diakses berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja, sehingga pengawasan dari orang tua maupun lingkungan sekitar menjadi penting.