Nasional . 01/06/2026, 19:01 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, maupun Polri.
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi.
Jika pendaftaran resmi dibuka nanti, pelamar dapat mengikuti tahapan berikut:
Pelamar wajib mengakses portal resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara.
Siapkan NIK, nomor KK, email aktif, dan nomor telepon untuk proses registrasi akun.
Pastikan seluruh informasi yang diinput sesuai dengan data kependudukan.
Pilih instansi dan jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Unggah dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, pas foto, KTP, dan berkas lain sesuai ketentuan.
Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan pendaftaran secara final.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media