fin.co.id - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, peluang tersebut bergantung pada hasil pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Sebagai penyidik, sesuai fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan yang kami jalankan, tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka lain, maka akan ada kemungkinan tersangka yang lain," katanya kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Iman, penyidik terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pembayaran para calon jemaah umrah. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya penggunaan dana untuk keperluan di luar pemberangkatan jemaah.
"Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga mengungkap bahwa sebagian dana perusahaan diduga dialokasikan untuk kebutuhan promosi dan pemasaran, termasuk pembayaran kepada sejumlah influencer atau selebgram.
Pemeriksaan terhadap para influencer tersebut pun masuk dalam agenda penyidik guna mendalami peran mereka dalam promosi paket perjalanan yang ditawarkan Hanania Group.
"Hasil pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," tuturnya.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing," lanjutnya.
Sejumlah nama yang disebut ikut mempromosikan paket umrah Hanania Group antara lain Keanu Angelo, Sarah Alana Gibson, Awkarin, dan Dara Arafah Saiful.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan PT Hasanah Tama Internasional," ucapnya.
Dalam kasus ini, Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Salah satu laporan berasal dari pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
"Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar," katanya kepada wartawan, Sabtu, 30 Mei 2026.