fin.co.id - Kasus pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Byong Chan Sang (66), di kediamannya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terungkap memiliki rangkaian peristiwa yang telah direncanakan sebelumnya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa aksi tersebut berawal dari kesepakatan antara tersangka SJ dan HW. Dalam kesepakatan itu, HW disebut menerima imbalan sebesar Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut Sumarni, sebelum aksi dilakukan, kedua tersangka beberapa kali bertemu untuk membahas rencana pembunuhan. HW bahkan meminta tambahan dana Rp9 juta yang disebut akan digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban.
"Sebelum eksekusi dilakukan, keduanya beberapa kali bertemu guna membahas rencana pembunuhan. HW bahkan meminta tambahan dana Rp9 juta yang rencananya digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban," kata Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
Aksi pembunuhan berlangsung pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat menuju lokasi, HW mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop untuk menyamarkan identitas.
Setibanya di rumah korban, HW masuk setelah pintu pagar dibukakan oleh Q, anak korban. Ketika memasuki rumah, pelaku mendapati korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.
"Korban yang mengetahui kedatangan HW sempat berdiri dan menegurnya. Namun, tanpa memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri, HW langsung melancarkan serangan," ujarnya.
HW kemudian menusuk perut kiri korban berulang kali menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban terjatuh.
Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka tusuk dan hantaman benda tumpul yang dialaminya.
Setelah korban tidak berdaya, HW mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut meliputi laptop yang berada di meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di dekat pintu, serta kartu ATM BCA berwarna biru yang berada di dalam dompet korban.
"Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW menjalankan instruksi berikutnya dengan mengambil sejumlah barang milik korban yakni laptop yang berada di atas meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di dinding dekat pintu, serta kartu ATM BCA berwarna biru dari dompet korban," kata Sumarni.
Usai melakukan pembunuhan, HW menemui SJ di dalam mobil dan menyerahkan kartu ATM milik korban. Dalam pertemuan tersebut, HW kembali meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta yang kemudian diberikan secara tunai.
Polisi juga mengungkap upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan. Sehari setelah pembunuhan, HW membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban bersama laptop dan DVR CCTV ke aliran Sungai Kalimalang.
Selain itu, sejumlah barang yang dikenakan saat menjalankan aksi juga dimusnahkan. HW membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan abu-abu di area samping tempatnya bekerja guna menghapus jejak yang dapat mengarah kepada dirinya.