fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah milik PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian dana yang diterima perusahaan diduga digunakan untuk keperluan di luar pemberangkatan jemaah.
"Hasil pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," katanya kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing," lanjutnya.
Sejumlah nama yang disebut pernah terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Group di antaranya Keanu Angelo, Sarah Alana Gibson, Awkarin, hingga Dara Arafah Saiful.
Menurut Iman, penyidik akan meminta keterangan dari para influencer tersebut guna mendalami peran mereka dalam pemasaran produk perjalanan yang ditawarkan perusahaan.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan PT Hasanah Tama Internasional," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan ratusan calon jemaah umrah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut.
Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
"Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar," katanya kepada wartawan, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.