Polda Metro Bidik Selebgram Promotor Hanania Group, Kasus Dugaan Penipuan Umrah Terus Diusut

news.fin.co.id - 03/06/2026, 13:37 WIB

Polda Metro Bidik Selebgram Promotor Hanania Group, Kasus Dugaan Penipuan Umrah Terus Diusut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. Foto: Rafi Adhi

Polda Metro Jaya saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, tersangka, serta alat bukti lain yang diperlukan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain laporan dari JSP, polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan itu, korban disebut telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Laporan kedua tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Advertisement

Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen serta bukti pendukung. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

Posko tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB untuk menerima laporan dan melakukan pendataan terhadap para korban.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID