Pendidikan . 06/06/2026, 14:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan.
SD/Sederajat
SMP/Sederajat
SMA/SMK/Sederajat
Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan guna menunjang proses belajar siswa.
Pemerintah membagi pencairan dana PIP menjadi tiga termin.
Termin 1 (Februari–April 2026)
Diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
Termin 2 (Mei–September 2026)
Sedang berlangsung saat ini dan menyasar siswa hasil usulan sekolah, dinas pendidikan, serta penerima yang telah melakukan aktivasi rekening.
Termin 3 (Oktober–Desember 2026)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media