Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menemukan sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah. Selain motor listrik, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan harga yang telah di-markup sehingga menimbulkan kerugian negara. Penyidik kini masih menghitung secara rinci besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari berbagai proyek tersebut.
“Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.
Yayasan Abal-Abal Diduga Ikut Menikmati Dana MBG
Kasus ini juga menyeret dugaan penyalahgunaan dana MBG melalui yayasan-yayasan yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap mendapatkan penunjukan meski tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Lebih jauh, Kejagung menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN sehingga yayasan tertentu tetap bisa lolos dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menggunakan dana APBN dalam jumlah sangat besar.
Anggaran MBG Mencapai Rp268 Triliun pada 2026
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung mengungkap bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis terus meningkat setiap tahun. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp85,27 triliun untuk program tersebut.
Sementara pada 2026, anggaran MBG melonjak menjadi sekitar Rp268 triliun sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan layanan gizi bagi masyarakat.
Besarnya anggaran tersebut seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN menjadi perhatian besar aparat penegak hukum.
Saat ini Kejagung terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik menegaskan akan mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan dan para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)