fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Palembang, Jakarta, hingga Bogor. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Bea Cukai Palembang, petugas menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir pil ekstasi serta ratusan gram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari Bea Cukai Palembang mengenai paket mencurigakan yang diduga mengandung narkotika dan dikirim ke wilayah Bogor.
"Dari hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan secara terpadu, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Palembang-Jakarta-Bogor serta menangkap sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini," katanya kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026.
Penyelidikan bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, saat petugas menemukan paket mencurigakan di Gudang J&T Kedung Halang, Bogor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang disamarkan dalam sebuah speaker berwarna hitam itu ternyata berisi sekitar 405 gram sabu dan 97 butir ekstasi," ungkapnya.
Setelah temuan tersebut, petugas menerapkan metode *controlled delivery* atau pengiriman terkendali guna mengidentifikasi penerima paket.
"Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIB, tim berhasil menangkap Ahmad Badawi alias Samba di kawasan Masjid Al-Huda, Citayam, Kabupaten Bogor," jelasnya.
Selain narkotika yang dikirim dari Palembang, aparat juga menemukan sekitar lima gram sabu dari tangan tersangka beserta sejumlah barang bukti lain.
"Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang bernama D yang dikenalnya melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp," ujarnya.
Hasil pengembangan mengarah kepada AL alias D yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat. Polisi menemukan bahwa D diduga mengendalikan aktivitas jaringan narkotika dari dalam lapas menggunakan telepon genggam.
"D berperan sebagai pengendali jaringan dan mengarahkan kurir untuk mengambil maupun mendistribusikan narkoba menggunakan sistem tempel," terangnya.
Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa pasokan sabu berasal dari seorang berinisial Pacik yang berada di Aceh dan berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk memburu pihak yang mengirim paket dari Palembang. Hasilnya, seorang tersangka berinisial PB berhasil diamankan dan diduga berperan sebagai pengirim narkotika melalui jasa ekspedisi.
Dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
"Pada sebuah kamar hostel ditemukan sabu seberat lebih dari 310 gram yang disimpan dalam kotak speaker dan brankas," tuturnya.