Hukum dan Kriminal . 19/06/2026, 23:03 WIB

Sebut Kliennya Kooperatif, Tim Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Layangkan Surat Penangguhan Penahanan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Langkah hukum cepat langsung berjalan setelah penyidik resmi menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, memastikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Tim hukum menilai pihak kepolisian tidak memiliki urgensi atau alasan kuat untuk mengurung kedua kliennya. Refly menyampaikan kepastian langkah hukum tersebut saat berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 19 Juni 2026.

"Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," kata Refly.

Pihak pengacara memandang penahanan ini keliru karena Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu menunjukkan sikap kooperatif sepanjang menghadapi perkara ini. Mereka tidak menunjukkan indikasi yang mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?" ujar Refly mempertanyakan keputusan penyidik.

Pelimpahan Berkas Tinggal Menghitung Hari

Refly Harun juga mengkritik momentum penahanan yang aparat lakukan menjelang pelimpahan berkas perkara atau tahap dua ke kejaksaan. Menurut penjelasannya, proses penyerahan kasus tersebut ke pihak penuntut umum tinggal menyisakan waktu beberapa hari saja, sehingga penahanan mendadak ini terasa sangat janggal.

"Lalu apa pentingnya untuk menahan? Padahal pelimpahan pada Kejaksaan tinggal nanti hari Senin aja, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan," kata Refly.

Kabar penahanan ini seketika mengundang simpati dari pihak keluarga. Istri dari Roy Suryo serta perwakilan keluarga Dokter Tifa hadir secara langsung untuk memberikan pendampingan serta suntikan dukungan moral di tengah proses hukum yang melelahkan ini. Refly menyebut situasi mengejutkan ini menjadi pukulan batin yang sangat berat bagi pihak keluarga.

"Saya sudah, sudah bertemu keluarga mereka. Ada istri Mas Roy yang mendampingi, keluarga Dokter Tifa juga datang. Siapa sih yang mau suaminya ditangkap," ujar Refly.

Jalani Tes Kesehatan Usai Penangkapan Pagi Buta

Kedua figur publik yang kini menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dengan pengawalan ketat dari personel Polda Metro Jakarta, mereka tiba di lokasi sekitar pukul 17.55 WIB dan petugas langsung mengarahkan keduanya memasuki ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Prosedur medis ini merupakan kelanjutan dari aksi penangkapan yang berlangsung pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) sempat membagikan informasi dari pihak istri yang menyebut penyidik menciduk Roy Suryo Notodiprojo sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan bahwa polisi mengamankan Dokter Tifa di hunian apartemennya pada pagi buta sekitar pukul 06.47 WIB.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com