Nasional . 23/06/2026, 19:19 WIB

Jokowi Buka Suara soal Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026), Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan.

Menurut Jokowi, seluruh pihak sebaiknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh institusi penegak hukum tersebut.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai," ujar Jokowi kepada awak media.

Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait tidak ditahannya kedua tersangka meskipun status hukum mereka telah ditingkatkan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Fokus pada Proses Hukum Hingga Persidangan

Jokowi menilai bahwa hal terpenting saat ini bukanlah soal penahanan atau tidaknya seseorang, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku hingga mencapai tahap persidangan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengikuti jalannya proses hukum secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh fakta yang ada.

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan," kata Jokowi.

Menurutnya, mekanisme hukum telah memiliki prosedur yang jelas dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.

Jokowi Tak Persoalkan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mendapat pertanyaan mengenai perasaannya setelah mengetahui Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.

Menanggapi hal itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan bukan merupakan kewenangannya.

Ia tidak memberikan komentar lebih jauh terkait apakah dirinya merasa kecewa atau tidak atas keputusan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com