Nasional . 23/06/2026, 19:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan," tegasnya kembali.
Sikap Jokowi menunjukkan bahwa dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Jokowi juga telah menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan mendatang.
Bahkan, mantan Wali Kota Solo tersebut menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menunjukkan ijazah yang selama ini dipersoalkan apabila diminta dalam forum pengadilan.
"Ya hadir akan hadir. Ya sesuai yang sudah saya sampaikan," ujar Jokowi saat ditanya mengenai kemungkinan kehadirannya di persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Jokowi siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlangsung dan memberikan keterangan apabila diperlukan oleh majelis hakim maupun pihak terkait dalam persidangan.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu tuduhan tidak ditentukan oleh opini publik maupun perdebatan di media sosial.
Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta memutuskan apakah para tersangka terbukti bersalah atau tidak.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," jelasnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media