Hukum dan Kriminal . 25/06/2026, 23:23 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Hery menerima aliran dana haram berupa uang tunai hingga aset rumah mewah terkait perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel untuk periode tahun 2021-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, membeberkan bahwa terdakwa diduga kuat menerima dana sogokan tersebut dari sejumlah pihak perusahaan tambang lewat perantara seorang pria bernama Edi Sukandi.
Tindakan rasuah ini bertujuan agar terdakwa menyalahgunakan wewenang jabatan yang ia miliki demi keuntungan korporasi swasta. Jaksa menguraikan modus operandi ini secara gamblang di ruang sidang.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 25 Juni 2026.
JPU mengungkapkan suap diberikan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Bukan hanya itu saja, pengaturan dokumen LHP ini juga menyasar sektor perizinan operasional tambang lainnya. Suap tersebut bertujuan agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum mengurai secara perinci dari mana saja sumber uang serta fasilitas yang mengalir ke kantong mantan Ketua Ombudsman tersebut, antara lain:
Akibat tindakan memanipulasi pengawasan berbayar tersebut, tim jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis untuk menjerat terdakwa di meja hijau.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media