Hukum dan Kriminal . 25/06/2026, 22:34 WIB

KPK: Pemilik Maktour Diduga Punya Peran dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Langkah hukum tegas terus berjalan bagi para pihak yang sudah menyandang status tersangka. KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah menyusul masuk tahanan pada 17 Maret 2026.

Perjalanan penahanan mantan Menteri Agama ini sempat mengalami dinamika. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, komitmen ketat penegakan hukum membuat KPK kemudian kembali menahan Yaqut di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan tidak berhenti di situ saja. Pada tanggal 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari sektor swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, petugas kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya pada 8 Juni 2026. KPK menegaskan akan terus mengejar ke mana saja aliran dana mengalir demi memulihkan kerugian keuangan negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com