Hukum dan Kriminal . 25/06/2026, 15:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sementara itu di sektor pertambangan , nilai denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan . Hingga kini, baru 53 perusahaan yang menyetor dengan total pembayaran sebesar Rp2,8 triliun . Dengan demikian, masih tersisa potensi pembayaran denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp29,8 triliun .
Jika digabungkan, total nilai denda administratif dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun . Namun realisasi pembayaran yang sudah masuk baru sebesar Rp14,2 triliun , sehingga masih ada Rp40,3 triliun potensi penerimaan negara yang belum tertagih.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi Satgas PKH untuk terus mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Capaian Satgas PKH ini memperlihatkan bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya menyangkut persoalan tata kelola lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan penegakan hukum, pemulihan aset negara, dan optimalisasi penerimaan negara .
Ke depan, pemerintah dan aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menuntaskan sisa potensi denda administratif yang nilainya puluhan triliun rupiah. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media