Megapolitan . 28/06/2026, 21:27 WIB

Tak Perlu Antre ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah saat Program Pemutihan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 . Selama periode tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan seluruh sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran dihapuskan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Menurutnya, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus menanggung biaya tambahan berupa denda keterlambatan.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Lusiana.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi Signal

Seiring berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat karena pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal .

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, sehingga proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal:

  1. Login atau daftar akun pada aplikasi Signal.
  2. Lengkapi data diri yang diminta.
  3. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.
  4. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
  5. Generate kode pembayaran.
  6. Pilih bank tujuan pembayaran.
  7. Klik tombol Lanjut .
  8. Ikuti instruksi pembayaran hingga transaksi berhasil.
  9. Setelah pembayaran selesai, klik Lanjut sebagai konfirmasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com