Ekonomi . 29/06/2026, 09:43 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat perlu rutin memantau pembaruan harga resmi sebelum mengambil keputusan membeli ataupun menjual emas batangan.
Dengan memahami daftar harga terbaru serta ketentuan pajak yang berlaku, transaksi emas dapat dilakukan dengan lebih terencana. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media