Ekonomi . 29/06/2026, 09:43 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak turun hari ini. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Senin, 29 Juni 2026, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp15.000 per gram.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.645.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.660.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali yang kini berada di level Rp2.360.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.372.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.645.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.230.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.820.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.000.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.945.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp64.737.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp129.395.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp258.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp646.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.292.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.585.600.000

Daftar harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi dari Logam Mulia.

Ketentuan Pajak Saat Menjual Emas Antam

Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya meliputi:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3%.

Pihak Antam akan langsung memotong PPh 22 tersebut dari total nilai buyback yang diterima penjual. Selain itu, ketentuan pajak juga berlaku untuk seluruh transaksi penjualan emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Pajak Pembelian Emas Antam

Selain ketentuan saat menjual emas, pembeli juga perlu memahami aturan pajak ketika membeli emas batangan.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45%.
  • Non-NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9%.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com