Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 21:02 WIB

Dirawat di RS Polri, KPK Beri Kabar Terbaru Soal Kesehatan Gus Yaqut

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, telah menjalani tindakan medis terkait gangguan pencernaan yang dialaminya.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah kondisi kesehatannya menurun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik terus memantau perkembangan kesehatan Gus Yaqut guna memastikan proses hukum dapat kembali berjalan setelah kondisinya membaik.

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan saudara Yaqut, pada hari Senin, 29 Juni, sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Budi, KPK berharap proses pemulihan kesehatan Gus Yaqut berjalan optimal sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengikuti tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami berharap kondisi beliau terus membaik agar dapat segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan penahanan Gus Yaqut dibantarkan sementara karena alasan kesehatan. Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan saudara YCQ di RS Kramat Jati Polri," kata Budi dalam keterangannya, Jumat lalu.

KPK juga menyatakan optimistis tim medis akan memberikan penanganan terbaik sehingga proses pemulihan dapat berlangsung dengan cepat dan profesional.

"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.

"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," pungkasnya.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com