fin.co.id - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyarankan pengusutan dugaan harta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut dinilai penting setelah majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti senilai Rp4,8 triliun, bukan karena tidak ada dugaan ketidakwajaran harta, melainkan karena jalur hukum yang digunakan dinilai belum tepat.
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Lengkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menurutnya, seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim akan dipelajari secara menyeluruh, termasuk rekomendasi penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk saat ini, jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap nantinya akan dipelajari termasuk pertimbangan majelis hakim terkait penggunaan instrumen TPPU akan dipelajari terlebih dahulu," ujar Anang, Selasa (30/6).
Selain itu, Kejagung juga menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti," kata Anang.
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp4,8 Triliun
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak tuntutan jaksa yang meminta Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.
Namun, hakim menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti pengadilan menganggap tidak ada lonjakan harta kekayaan yang tidak seimbang.
Sebaliknya, majelis berpendapat bahwa mekanisme hukum yang digunakan jaksa kurang tepat sehingga menyarankan penyidik Kejagung menggunakan pendekatan TPPU untuk menelusuri asal-usul harta tersebut.