"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim juga menegaskan bahwa keberadaan dugaan harta yang tidak seimbang tetap menjadi perhatian.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegas majelis hakim.
Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan:
-
Denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
-
Uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
-
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim Nilai Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Sejak Pengambilan Kebijakan
Majelis hakim menyebut seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pengadaan barang, tetapi sudah dimulai sejak proses penyusunan kebijakan.
Hakim menilai kewenangan jabatan sebagai menteri digunakan dalam menentukan arah kebijakan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS.
Menurut hakim, berbagai keputusan strategis yang diambil terdakwa menjadi bagian penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
"Seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan sampai dengan penguncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan," papar hakim.