Vonis Nadiem Makarim Berbuntut Panjang, Kejagung Kaji Usut Dugaan TPPU Rp4,8 Triliun di Kasus Chromebook

news.fin.co.id - 30/06/2026, 22:05 WIB

Vonis Nadiem Makarim Berbuntut Panjang, Kejagung Kaji Usut Dugaan TPPU Rp4,8 Triliun di Kasus Chromebook

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah) - Candra Pratama -

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pengadaan laptop Chromebook berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Majelis hakim menilai terdapat serangkaian kebijakan yang mengarah pada penggunaan perangkat berbasis Chrome OS beserta Chrome Device Management (CDM), sehingga dinilai memberikan keuntungan kepada Google.

Hakim juga menilai terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam penyusunan kebijakan, termasuk penempatan staf khusus menteri dan konsultan eksternal yang dinilai melampaui kewenangannya.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian hakim adalah notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang mencantumkan kalimat "sesuai arahan Mas Menteri", sehingga pembahasan spesifikasi bergeser dari sistem operasi Windows menuju Chrome OS.

Menurut hakim, sejak arahan tersebut disampaikan, peserta rapat tidak lagi memberikan keberatan terhadap perubahan spesifikasi.

Peran Nadiem Dinilai Sangat Menentukan

Majelis hakim juga menguraikan bahwa Nadiem Makarim memiliki posisi strategis sebagai Menteri sekaligus Pengguna Anggaran yang memegang kewenangan penuh dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Kontribusinya dinilai bukan dalam pelaksanaan teknis pengadaan, melainkan melalui pengambilan keputusan strategis.

Hakim menyebut beberapa tindakan yang dianggap menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, di antaranya:

  • Menempatkan staf khusus yang melampaui kewenangan.

  • Menempatkan konsultan eksternal dalam tim teknis.

  • Menggelar sejumlah pertemuan strategis dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.

  • Memberikan persetujuan terhadap penggunaan Chrome OS.

  • Menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS meski terdapat masukan dari Biro Hukum.

Menurut hakim, tanpa rangkaian keputusan tersebut, dugaan tindak pidana korupsi tidak akan terjadi sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.

Rekomendasi hakim agar Kejagung menggunakan instrumen TPPU membuka peluang berkembangnya penyidikan kasus Chromebook ke tahap berikutnya.

Jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pencucian uang, penelusuran aset dapat dilakukan lebih luas untuk mengetahui asal-usul maupun aliran kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID