fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan berbahaya (B2) berupa sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dengan nilai mencapai Rp14,55 miliar. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan peredaran ilegal sodium cyanide yang diimpor dari China dan Korea untuk dipasarkan kepada penambang emas ilegal.
"Tim penyelidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara ilegal bahan berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia," katanya kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan perdagangan sianida tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Bahan kimia berbahaya tersebut juga diduga diedarkan di luar sistem distribusi resmi serta pengawasan pemerintah.
Ade mengungkapkan, penyidik melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 54 drum sianida di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi, 160 drum di kawasan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke salah satu gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan penyimpanan sekaligus mempermudah proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024 hingga 2026 dengan total distribusi mencapai 840,1 ton atau sekitar 16.802 drum sianida senilai 769,95 miliar rupiah," ungkapnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, pelaku yang beroperasi di wilayah Kebon Jeruk diduga menjadi distributor terbesar dengan total penyaluran mencapai 16.357 drum senilai sekitar Rp749,31 miliar sejak 2024. Sementara itu, pelaku di Kalideres diduga telah mendistribusikan 270 drum dengan nilai sekitar Rp13,1 miliar selama 18 bulan, sedangkan pelaku di Pondok Gede diduga menjual 175 drum senilai sekitar Rp8,4 miliar dalam kurun waktu tujuh bulan.
"Hal ini menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, tetapi telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan sehingga perlu dilakukan penanganan serius untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya," ucapnya.
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi, menyita seluruh barang bukti, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, serta menetapkan dua tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S alias U (59) yang diduga menjual sianida secara ilegal kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, serta DW (40) yang diduga memasok bahan kimia berbahaya tersebut kepada penambang ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Ade menegaskan penyidik akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana (follow the money) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jalur impor, distribusi, hingga pengguna akhir.