Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Peredaran 18 Ton Sianida Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan berbahaya (B2) berupa sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia.

Bareskrim Bongkar Peredaran 18 Ton Sianida Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar pabrik sabu rumahan di apartemen Sunter, Jakarta Utara. Satu WNA Iran ditangkap dengan barang bukti 1,6 kg sabu dan alat laboratorium.Foto:Ilustrasi Pexel@Kindel Media

"Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya. Pengungkapan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap impor, distribusi, dan peredaran sodium cyanide agar tidak kembali dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Berita Terkait