Ekonomi . 01/07/2026, 11:26 WIB

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Simak Daftar Harga per 1 Juli 2026

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Bukan hanya transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga mengikuti aturan perpajakan yang sama.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45 persen.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergerakan harga emas Antam pada hari ini menunjukkan adanya penurunan baik pada harga jual maupun harga buyback. Karena harga dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan sebaiknya selalu mengecek pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com