Hukum dan Kriminal . 02/07/2026, 11:04 WIB

Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," katanya.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meningkatkan pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi halal.

"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor masih terus diupayakan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com