Hukum dan Kriminal . 02/07/2026, 11:04 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," katanya.
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meningkatkan pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi halal.
"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor masih terus diupayakan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media