Hukum dan Kriminal . 02/07/2026, 15:57 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Tersangka baru tersebut adalah seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal berinisial LMI atau Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantornya, seperti dikutip dari beritaobserver, Kamis, 2 Juli 2026.
Syarief menjelaskan, dalam perkara tersebut LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, LMI juga diduga meminta agar sejumlah titik pelaksanaan program mendapat persetujuan dengan menggunakan produk ompreng tertentu.
"Atas perbuatannya, LMI disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, tersangka LMI saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penanganan Oknum TNI Dilimpahkan ke Jampidmil
Selain menetapkan Brigjen Pol LMI sebagai tersangka, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa seorang anggota TNI berpangkat kolonel berinisial BU terkait perkara yang sama. Namun, penanganan terhadap yang bersangkutan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena ini menyangkut oknum TNI, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Jampidmil untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Syarief.
Menurut Syarief, hingga saat ini status BU masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sampai saat ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol LMI.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media