Hukum dan Kriminal . 02/07/2026, 17:44 WIB

Pengusutan HPT Kuansing Bergulir, Raja Juli Masuk Radar?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami sejumlah fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan adanya pengumpulan dana untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

"Jadi begini, ini mungkin jadi bisa jadi satu penjelasan ya karena tadi terkait informasi adanya pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan dan penerimaan lainnya oleh Bupati," ujarnya, dikutip, Kamis, 2 Juli 2026.

Achmad Taufik menerangkan bahwa penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK pada awalnya berangkat dari laporan terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

"Nah, kenapa tadi disampaikan bahwa dalam prosesnya juga ada ditemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati," ucapnya.

Menurut dia, temuan mengenai penerimaan lain tersebut kemudian menjadi bagian tambahan dari fakta yang ditemukan dalam penyelidikan dugaan suap jabatan.

"Sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi apa hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan oleh tim penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya pengumpulan dana yang dilakukan oleh sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

"Nah, fakta-fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan Bupati terkait suap-suap jabatan tadi," ungkapnya.

"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU," sambungnya.

KPK menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama proses penyelidikan akan terus didalami sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, serta di Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT tersebut merupakan operasi ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dari total pihak yang diamankan, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com