Megapolitan . 02/07/2026, 18:20 WIB

Pramono Bangun 11 Rusun, Pengantin Muda Bisa Punya Rumah!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP DKI Jakarta, memiliki penghasilan yang dibuktikan dengan surat keterangan pendapatan, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum memiliki rumah pribadi, serta tidak memiliki kendaraan roda empat.

"Setelah persyaratan terpenuhi, dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIRUKIM," ucapnya.

Cahyono/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com