Hukum dan Kriminal . 02/07/2026, 20:40 WIB

Resmi Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Peran Brigjen Pol di Kasus MBG, Dugaan Fee Ompreng Jadi Sorotan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebenarnya telah ditetapkan beberapa hari sebelum diumumkan kepada publik.

Saat ini, Lalu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Menurut hasil penyidikan, Lalu diduga memiliki peran penting dalam mengatur mekanisme pengadaan food tray atau yang lebih dikenal sebagai ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga Lalu meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian dijadikan sarana penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG.

Tidak hanya itu, harga ompreng yang dijual kepada para calon mitra disebut telah ditentukan langsung oleh tersangka.

Diduga Ada Fee untuk Persetujuan Mitra

Kejaksaan Agung menduga harga ompreng yang dipatok kepada calon mitra tidak semata-mata mencerminkan nilai barang, melainkan telah memasukkan komponen keuntungan atau fee yang diduga diperuntukkan bagi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Fee tersebut diduga menjadi syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan atau approve untuk bergabung dalam program MBG.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Lalu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tujuh Tersangka dalam Kasus MBG

Dengan penetapan Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni:

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

  • Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

  • Lodewyk Pusung.

  • Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta.

  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM).

  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Polri Hormati Proses Hukum Kejagung

Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap personel yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, Polri memiliki komitmen kuat untuk menindak setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Johnny kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia juga memastikan Polri mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sidang Etik Masih Menunggu

Meski telah menghormati proses hukum yang berjalan, Polri belum memastikan kapan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Johnny Eddizon Isir menyebut jadwal sidang etik masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, penyidik Jampidsus masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan praktik korupsi secara menyeluruh dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dapat kembali bertambah apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com