Hukum dan Kriminal . 02/07/2026, 21:15 WIB

Terbukti Bawa 58 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo. Hakim mengambil keputusan tegas ini setelah kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 58 kilogram.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 2 Juli 2026, majelis hakim menyatakan bahwa kedua pria tersebut bersalah karena menjadi perantara dalam aksi jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Hukuman ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. Sebelumnya, pihak jaksa memang menuntut kedua pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

Fakta Persidangan dan Penyitaan Barang Bukti 58 Kilogram Sabu

Majelis hakim menetapkan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan matang terhadap rangkaian fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keterangan dari para saksi. Seluruh poin tersebut dinilai telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Dalam persidangan, jaksa mengajukan barang bukti utama berupa sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.

Selain mengamankan paket narkoba dalam jumlah besar, pengadilan juga menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni sejumlah telepon seluler, Sebuah koper, dua unit mobil, yaitu Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn yang menjadi sarana transportasi saat menjalankan aksi kriminal tersebut.

Mobil Operasional Terkait dengan Pengendali Jaringan Lain

Berdasarkan penjelasan majelis hakim, kedua kendaraan roda empat yang disita tersebut ternyata juga terlibat dalam perkara pidana lain. Mobil-mobil itu terhubung dengan terdakwa bernama M. Ramadhan alias Alung yang menjalani proses persidangan secara terpisah. Pihak berwenang menduga Alung berperan sebagai pengendali utama dari jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatan nekat tersebut, penegak hukum menjerat kedua kurir ini menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Hakim Memberikan Hukuman Maksimal

Saat membacakan pertimbangan hukum, majelis hakim menilai bahwa tindakan Agit dan Juniardo sangat bertentangan dengan program dan upaya keras pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di samping itu, aktivitas penyelundupan barang haram ini juga sangat membahayakan masa depan generasi muda Indonesia.

Setelah pembacaan keputusan, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dalam waktu satu minggu tersebut, kedua belah pihak dapat menyatakan sikap apakah menerima putusan secara langsung, mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, atau memilih untuk menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com