fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak naik pada hari ini, 06 Juli 2026. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini mencapai Rp2.670.000 per gram, naik dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.651.000 per gram.
Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback emas Antam masih bertahan di level Rp2.429.000 per gram, sehingga belum mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Mengacu pada data terbaru dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran atau gramasi:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.385.500
- Emas Antam 1 gram: Rp2.670.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.280.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.895.000
- Emas Antam 5 gram: Rp13.125.000
- Emas Antam 10 gram: Rp26.195.000
- Emas Antam 25 gram: Rp65.362.000
- Emas Antam 50 gram: Rp130.645.000
- Emas Antam 100 gram: Rp261.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp652.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.305.320.000
- Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.610.600.000
Daftar harga tersebut berlaku sesuai pembaruan yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Senin, 06 Juli 2026.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas Antam
Setiap transaksi penjualan emas batangan kepada PT Antam Tbk juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya terdiri atas:
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Potongan PPh Pasal 22 tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, transaksi harga jual emas batangan juga dikenakan ketentuan perpajakan sesuai regulasi yang sama untuk seluruh ukuran emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Tidak hanya saat menjual, pembelian emas Antam juga dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.