Waspada Penipuan! OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Terkait Kasus Scam Keuangan

news.fin.co.id - 06/07/2026, 14:02 WIB

Waspada Penipuan! OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Terkait Kasus Scam Keuangan

OJK bergerak cepat memblokir 557.751 rekening terkait laporan scam keuangan.

fin.co.id — Kasus penipuan siber yang menguras isi dompet digital kian marak terjadi di sekitar kita. Kabar terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan data mencengangkan mengenai pemberantasan kejahatan digital ini. Lembaga pengawas keuangan tersebut sukses memblokir sebanyak 557.751 rekening dari total 608.168 rekening yang masuk dalam laporan para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Lewat tindakan cepat ini, petugas berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar. Dari total dana yang membeku tersebut, otoritas telah mengembalikan uang senilai Rp196,93 miliar kepada para pemiliknya.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.

Friderica menilai bahwa rasa malu atau perasaan tidak pantas menjadi target penipu membuat banyak korban enggan melapor, bahkan termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan sendiri. Situasi psikologis ini mengindikasikan bahwa jumlah riil kasus di lapangan kemungkinan besar jauh melompat di atas angka resmi.

Modus Operandi Pelaku dan Pentingnya Respon Cepat

Keberhasilan mengamankan dana korban membuktikan bahwa penanganan yang responsif melalui koordinasi erat IASC mampu melindungi konsumen secara efektif. Sebaliknya, saat pelaku telah memecah, memindahkan, mengonversi, atau mengalirkan dana curian ke luar negeri, peluang petugas untuk memulihkan kerugian tersebut akan menyusut drastis.

Jika kita bedah dari kacamata anti pencucian uang (APU), para komplotan penipu ini biasanya memanfaatkan trik yang cukup kompleks. Mereka kerap memakai money mule, rekening atas nama orang lain (nominee), aneka saluran pembayaran, mitra dagang (merchant maupun sub-merchant), aset virtual, hingga jaringan kejahatan lintas negara.

Siasat berlapis tersebut sengaja mereka rancang untuk menyembunyikan identitas pelaku, menyamarkan asal-usul uang, sekaligus mengaburkan pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh sebab itu, penerapan APU berfungsi vital sebagai perisai utama untuk memotong aliran dana hasil penipuan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban kepatuhan semata.

Friderica menegaskan bahwa memperketat pengecekan identitas nasabah (customer due diligence), mengenali pemilik manfaat (beneficial owner) serta pihak pengendali, mengawasi perputaran uang, dan melaporkan transaksi mencurigakan secara tepat waktu menjadi langkah benteng esensial demi meminimalkan penyalahgunaan sistem perbankan.

OJK sendiri kini berfokus memperkuat empat pilar utama, yaitu:

  • Tata kelola dan kepatuhan
  • Efektivitas customer due diligence
  • Pemantauan dan deteksi berbasis teknologi modern
  • Langkah-langkah pencegahan sejak dini

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” tutur Friderica menjabarkan strategi penguatan tersebut.

Selain pilar tersebut, OJK juga menggarisbawahi empat tindakan kolektif yang mendesak, meliputi percepatan pertukaran informasi, peningkatan mutu intelijen, akselerasi pemblokiran rekening atau aset, serta pengayaan kapasitas dan pengetahuan antarpemangku kepentingan. Seluruh elemen juga wajib memegang tiga komitmen bersama, yakni memperkuat kendali Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), mengasah ketajaman sistem deteksi fraud, serta memperluas kolaborasi internasional.

Dampak Nyata Terhadap Fondasi Ekonomi Digital

Pada kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memaparkan fakta kelam dari data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Sepanjang tahun 2023, nilai kerugian akibat fraud siber di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara telah menembus angka fantastis sekitar 37 miliar dolar AS.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID