“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita menjabarkan realitas pahit yang menimpa masyarakat.
Gita mengingatkan kita semua bahwa di balik deretan angka statistik tersebut, ada kisah pilu individu yang kehilangan rasa aman, keluarga yang kehilangan seluruh tabungan masa depan, hingga pelaku UMKM serta wirausahawan yang mendadak kehilangan modal usaha mereka. Efek domino ini berisiko menggerogoti tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital dan menghambat akselerasi inklusi keuangan di tanah air.
Padahal, Indonesia kini sedang memimpin transformasi digital regional dengan mencatatkan lebih dari 57 juta pengguna QRIS yang mayoritas digerakkan oleh sektor UMKM. Melalui kerja sama strategis dengan OJK, UNODC berkomitmen penuh mendukung Indonesia memperkokoh penegakan hukum kejahatan finansial ini serta memfasilitasi kerja sama antardunia.
Gita pun mengapresiasi langkah progresif Indonesia yang dinilai tanggap memelopori pendekatan kolaboratif lewat pendirian IASC yang memadukan peran pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri keuangan.
“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” pungkas Gita menutup penjelasannya.