Hukum dan Kriminal . 07/07/2026, 21:14 WIB

Sidak Tes Urine Jerat Kanit Reskrim Polsek Kuta, Positif Konsumsi Ekstasi!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Ancaman Sanksi Berat dan Evaluasi Jabatan

Secara administratif, Iptu MDP saat ini masih tercatat memegang posisi sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta. Meski demikian, pihak pimpinan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status jabatan struktural tersebut, menyesuaikan dengan hasil akhir pemeriksaan dan bobot pelanggaran yang bersangkutan.

Menurut pemaparan Ariasandy, setiap personel yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat pasti akan menghadapi konsekuensi hukum berupa proses sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri.

Lebih jauh lagi, pihak institusi juga membuka peluang lebar untuk menerapkan sanksi pidana umum, atau bahkan sanksi pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika tingkat kesalahannya sudah memenuhi klausul aturan yang berlaku.

"Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa disiplin, kode etik, bahkan sampai pemecatan atau diproses pidana," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Ariasandy menyebutkan bahwa dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini, jajaran Polda Bali sebenarnya belum pernah menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap personelnya yang terbelit kasus narkoba. Namun, adanya kasus ini membuat sistem pemeriksaan internal akan semakin diperketat agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Ia kembali menegaskan bahwa jajaran kepolisian Polda Bali memegang komitmen teguh untuk membersihkan struktur internal mereka dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif. Agenda pemeriksaan urine secara berkala dan mendadak akan terus digulirkan secara konsisten kepada seluruh personel di semua lini, mulai dari tingkat polda, polres, hingga ke level polsek.

"Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang kita tindak ini menjadi efek jera sehingga anggota tidak melakukan ataupun mencoba-coba melakukan hal yang sama," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com