Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 10:55 WIB

Sebar Hoaks di TikTok Ajakan Demo Jelang HUT Ke-81 RI, Perempuan di Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong mengenai ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan unggahan mencurigakan saat melakukan patroli siber di media sosial.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya.

"Untuk awalnya, dari hasil patroli siber," kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 3 Agustust 2026.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan melakukan demonstrasi dengan tujuan menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Penyidik kemudian melakukan analisis digital hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Setelah lokasi teridentifikasi, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Ardian mengatakan DM diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui akun TikTok tersebut adalah miliknya.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah konten tersebut sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, informasi yang disebarkan melalui akun tersebut tidak didukung fakta dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan analisis forensik digital atas barang bukti yang telah diamankan.

"Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujar Ardian.

Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari peningkatan patroli siber menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com