Hukum dan Kriminal . 05/08/2026, 07:05 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang remaja berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar. Setelah status tersangka ditetapkan, remaja tersebut langsung ditahan sejak 1 Agustus 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara.
Menurutnya, MD yang berusia 17 tahun berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu," kata Kompol Lanang kepada wartawan.
Lanang menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan resmi yang dibuat ayah pemeran perempuan. Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ucapnya.
Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan saat ini sepenuhnya mengacu pada laporan dari pihak keluarga korban, bukan semata karena video tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.
"Untuk yang bersangkutan umurnya adalah 17 tahun ya," katanya.
Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang merupakan pelajar perempuan berusia 16 tahun mengetahui adanya rekaman video asusila yang melibatkan anaknya.
Usai mengetahui video tersebut, pihak keluarga bersama sekolah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian di Kecamatan Srono. Setelah itu, keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis.
"Untuk pasal yang kita gunakan sekarang adalah Pasal 81 ayat 2 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat 4. Ancamannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," urainya.
Polisi Selidiki Penyebar Video
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media