Hukum dan Kriminal . 05/08/2026, 06:18 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dipotong hingga 50 persen oleh Suhardiman Amby saat masih menjabat sebagai bupati.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya.
"Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain mendalami dugaan pemotongan TPP ASN, penyidik KPK juga menemukan indikasi lain terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan penyidikan, Suhardiman diduga mengembalikan honor yang diterimanya setelah BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran.
Namun, pengembalian uang tersebut diduga tidak dilakukan secara pribadi. Penyidik menemukan fakta bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diminta memberikan sumbangan untuk menutupi temuan tersebut.
"Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK," ujar Taufik.
KPK kini masih terus mendalami seluruh temuan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang digelar KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026.
Tidak hanya dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media