Internasional . 07/08/2026, 21:50 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Parlemen Iran tengah mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur langkah strategis untuk menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz.
Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah larangan bagi kapal milik Amerika Serikat (AS), Israel, dan negara-negara yang dianggap sebagai musuh untuk melintasi jalur perairan strategis itu.
Anggota Presidium Parlemen Iran Alireza Salimi menyampaikan pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Salimi mengatakan RUU tersebut mengatur larangan bagi kapal milik AS, rezim zionis Israel, dan negara-negara musuh lainnya melintasi Selat Hormuz. Aturan itu juga mencakup larangan bagi kapal yang mengangkut muatan, baik untuk kepentingan militer maupun sipil, yang berkaitan dengan Israel.
"RUU tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz saat ini sedang ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri di parlemen," kata Salimi.
Berdasarkan isi RUU yang dikutip kantor berita Fars, larangan tersebut juga berlaku bagi kapal atau muatan dari negara-negara yang ikut serta dalam operasi militer melawan front perlawanan Islam.
"Larangan tersebut juga akan berlaku bagi kapal atau muatan dari negara-negara yang turut serta dalam operasi militer melawan front perlawanan Islam. Negara-negara dan individu swasta yang telah menimbulkan kerugian bagi Iran tidak akan diberi izin untuk melintasi Selat Hormuz dan Teluk Persia hingga ganti rugi telah dibayarkan," bunyi RUU tersebut.
RUU itu menetapkan sanksi berupa denda bagi pihak yang melanggar aturan. Besaran dendanya mencapai hingga 20 persen dari total nilai muatan yang diangkut kapal.
Selain mengatur larangan pelayaran, rancangan undang-undang tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Iran bersama angkatan bersenjata untuk mengelola pelayaran, memantau lalu lintas kapal, serta menjamin keamanan, termasuk perlindungan lingkungan di kawasan Teluk Persia.
Hingga kini, RUU tersebut masih berada pada tahap kajian ahli. Parlemen Iran juga telah meminta berbagai masukan dari para pakar guna menyempurnakan substansi aturan sebelum diproses lebih lanjut.
Di tengah pembahasan RUU tersebut, Rabu (5/8) Axios melaporkan bahwa AS bersama Iran dan Oman hampir mencapai kesepakatan sementara terkait pemulihan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.
Sementara itu, kantor berita Fars melaporkan Iran dan Oman telah menyepakati jalur pelayaran di Selat Hormuz, termasuk pengaturan biaya transit yang mencakup layanan asuransi dan pengisian bahan bakar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media