Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 08:46 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni pada Kamis hingga Jumat 7 Agustus 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Menurut Erlan, hasil sidang KKEP menyatakan kelima anggota tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Sanksi itu diberikan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Erlan di Jambi, Sabtu.
Ia menegaskan penegakan kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme anggota Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurut Erlan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui jalur disiplin, kode etik maupun pidana.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Erlan.
Berdasarkan penelusuran ANTARA, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7).
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Polda Jambi kemudian melakukan autopsi dan mengambil alih penanganan penyelidikan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, lima anggota Polri yang dipecat itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media