Nasional . 10/08/2026, 12:49 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Sebelum penegakan hukum mulai berlaku, pemerintah akan menjalankan tahap sosialisasi setelah peluncuran ETLE Hub. Tahap sosialisasi tersebut berlangsung hingga Desember 2026 untuk memberikan pemahaman terkait penerapan kebijakan Zero ODOL 2027.
Dengan demikian, pelanggar kendaraan ODOL belum menghadapi penindakan maupun pengenaan denda selama masa sosialisasi tersebut. Pemerintah baru akan menerapkan ketentuan penindakan mulai 1 Januari 2027.
Peluncuran ETLE Hub menjadi bagian dari persiapan pemerintah menuju penerapan Zero ODOL 2027. Melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data kendaraan dan muatan, serta dokumentasi pelanggaran, pemerintah ingin membangun pengawasan angkutan barang yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media