Nasional . 10/08/2026, 12:49 WIB

ETLE Hub Diluncurkan: Siap-siap Truk ODOL Bakal Kenda Denda Rp500 Ribu Mulai 2027!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Sosialisasi Berlangsung hingga Desember 2026

Sebelum penegakan hukum mulai berlaku, pemerintah akan menjalankan tahap sosialisasi setelah peluncuran ETLE Hub. Tahap sosialisasi tersebut berlangsung hingga Desember 2026 untuk memberikan pemahaman terkait penerapan kebijakan Zero ODOL 2027.

Dengan demikian, pelanggar kendaraan ODOL belum menghadapi penindakan maupun pengenaan denda selama masa sosialisasi tersebut. Pemerintah baru akan menerapkan ketentuan penindakan mulai 1 Januari 2027.

Peluncuran ETLE Hub menjadi bagian dari persiapan pemerintah menuju penerapan Zero ODOL 2027. Melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data kendaraan dan muatan, serta dokumentasi pelanggaran, pemerintah ingin membangun pengawasan angkutan barang yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com