Hukum dan Kriminal . 11/08/2026, 21:22 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Dakwaan menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa menduga skema tersebut kemudian memperkaya sejumlah pihak. Di sisi lain, tindakan yang disangkakan kepada mantan Menteri Agama tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
JPU merinci kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari beberapa komponen. Salah satunya muncul dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat.
Nilai kerugian dari komponen tersebut mencapai Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilai komponen tersebut mencapai Rp143,92 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dihitung, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media