Hukum dan Kriminal . 11/08/2026, 20:50 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Persoalan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Dalam kasus itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026. Perkara tersebut menjadi dasar KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif itu.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dengan perkembangan tersebut, KPK masih menelusuri berbagai informasi dan aliran uang yang berkaitan dengan perkara Suhardiman. Sementara itu, Raja Juli Antoni memilih tidak memberikan penjelasan ketika awak media kembali menanyakan dugaan pengembalian uang yang belum utuh tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media