Nasional . 11/08/2026, 18:53 WIB

Upaya Cegah dan Tangkal Truk ODOL, Kemenhub Operasikan ETLE Hub di 51 Titik Pantau!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

"Dan bagi yang melakukan pelanggaran dokumen berupa pemenuhan laik jalan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya menegaskan.

ETLE Hub Akan Diperluas ke Angkutan Orang

Untuk tahap awal, Kemenhub memfokuskan ETLE Hub pada angkutan barang, baik angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus. Fokus tersebut terutama berkaitan dengan kendaraan ODOL karena persoalan tersebut menyangkut keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur jalan, dan tata kelola logistik nasional.

"Kendati demikian, kami akan terus melakukan pengembangan sistem, sehingga ke depan cakupan pengawasan akan diperluas juga kepada angkutan orang khususnya bus," katanya lagi.

Untuk angkutan orang, Aan menjelaskan sistem tersebut dapat dikembangkan untuk memperkuat pengawasan bus terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, pengawasan juga dapat mencakup uji berkala, perizinan, serta ketentuan operasional angkutan orang.

"ETLE Hub bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan untuk memperbanyak penilangan," ujarnya pula.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan sistem ETLE Hub sebagai langkah untuk mempercepat penanganan kendaraan ODOL melalui penegakan hukum berbasis teknologi. Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi tersebut penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi nasional.

"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Menhub.

Pemerintah menilai persoalan kendaraan ODOL telah menjadi perhatian bersama karena keberadaannya memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengganggu ketertiban lalu lintas. Selain itu, persoalan tersebut juga menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com