Megapolitan . 13/08/2026, 16:18 WIB

Tarif Transum 17 Agustus Berubah, Pramono: Bukan Lagi Rp1

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengubah keputusan terkait tarif khusus transportasi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.

Semula, masyarakat direncanakan hanya membayar Rp1 untuk menggunakan transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, tarif tersebut kini direvisi menjadi Rp8.

Kebijakan tarif khusus itu berlaku untuk sejumlah layanan transportasi publik, yakni Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.

Pramono menjelaskan perubahan tarif tersebut dilakukan mengikuti arahan pemerintah pusat. Layanan transportasi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat, seperti LRT Jabodebek dan KRL Jabodebek, juga akan menerapkan tarif khusus Rp8 pada momentum HUT Kemerdekaan.

"Maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah," kata Pramono di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Pramono, penyesuaian tarif dilakukan agar kebijakan transportasi publik antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memiliki besaran yang sama.

Ia menilai penyamaan tarif tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antara layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," ujarnya.

Sebelumnya, Pramono telah menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk seluruh transportasi publik yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta selama 17 Agustus.

Kebijakan awal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perayaan HUT Kemerdekaan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat menikmati layanan transportasi umum dengan biaya yang sangat terjangkau.

"Saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta," tutur Pramono.

Dengan adanya revisi terbaru, masyarakat yang hendak menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta pada 17 Agustus 2026 nantinya dikenakan tarif khusus Rp8.

Cahyono/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com