Ekonomi . 14/08/2026, 22:26 WIB

Bakal Ada Pajak Baru di 2027? Menkeu Purbaya: Hanya Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Pemerintah menyiapkan tiga strategi utama untuk meningkatkan pendapatan negara:

  • Optimalisasi pendapatan negara: pemerintah memperkuat perpajakan dan penerimaan sumber daya alam (SDA).
  • Penguatan hukum dan insentif fiskal: pemerintah memperkuat pendekatan hukum serta insentif fiskal untuk mendukung investasi.
  • Penyesuaian kebijakan pendapatan: pemerintah menyesuaikan kebijakan pendapatan negara dengan perkembangan ekonomi digital dan perpajakan global.

Ketiga strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target pendapatan negara pada 2027. Pemerintah juga akan melihat perkembangan ekonomi secara berkelanjutan sebelum menentukan kebijakan baru di bidang perpajakan.

Dengan demikian, peluang pengenaan pajak baru pada 2027 masih bergantung pada perkembangan ekonomi. Jika pertumbuhan mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencapai 6 persen atau lebih pada triwulan I-2027, ruang untuk menerapkan pajak baru akan terbuka lebih lebar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com