Hukum dan Kriminal . 14/08/2026, 22:07 WIB

Bermodal Foto Editan AI, Pria Ini Ngaku Polisi untuk Tipu Korban! Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

"Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan kejahatannya satu kali karena kepepet untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," katanya.

Polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan S. Penyidik juga menindaklanjuti keterangan pelaku serta hasil pemeriksaan yang ditemukan selama penanganan kasus.

Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendukung penyamaran. Dalam perkara tersebut, S diduga menggunakan foto hasil AI yang menampilkan dirinya dalam seragam polisi untuk membangun keyakinan korban sebelum mengambil uang dari dompetnya.

Polisi menangkap S setelah menindaklanjuti kejadian yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung. Saat pemeriksaan, petugas menemukan foto AI berseragam polisi di dalam telepon seluler milik pelaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com