Politik . 15/08/2026, 16:26 WIB

DPR Godok Usulan Pengadilan Ad Hoc untuk Usut BUMN Bermasalah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – DPR RI akan mengkaji lebih dulu wacana pembentukan peradilan ad hoc yang secara khusus menangani perkara terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya memahami keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola perusahaan milik negara. Namun, usulan pembentukan peradilan khusus tersebut membutuhkan kajian sebelum dapat ditindaklanjuti.

"Ya, itu kan ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan, bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik," kata Dasco, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Dasco, pembentukan lembaga maupun aturan mengenai peradilan ad hoc tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kebijakan tersebut harus melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR.

"Namun, tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu. Dan juga kalau ada pun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Prabowo Soroti Tata Kelola BUMN

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti masih adanya BUMN yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab secara optimal serta mengabaikan kepentingan bangsa dan negara.

“BUMN-BUMN ini kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” kata Prabowo.

Presiden kemudian mengungkapkan kemungkinan dibentuknya pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus direksi BUMN dalam kurun waktu tiga dekade terakhir.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus direksi 30 tahun ke belakang, mungkin,” ujarnya.

Selain wacana pengadilan khusus, Prabowo juga membuka kemungkinan pemberian amnesti kepada pihak-pihak yang mengakui kesalahan dan menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri.

Menurutnya, opsi tersebut dapat dibahas bersama DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.

“Tadi saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR. Saya akan meminta, perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang bertobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” tutur Prabowo.

DPR kini menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai gagasan tersebut. Kajian diperlukan untuk melihat aspek hukum, kelembagaan, serta mekanisme yang tepat apabila pemerintah benar-benar mengajukan pembentukan peradilan ad hoc khusus perkara BUMN.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com